Pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang tengah berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.
"Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, enam botol cairan atau bibit sintetis, dua unit timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," paparnya.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(Awaludin)