Iman menambahkan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara.
"Guna memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.