JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung wacana integrasi penanganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, pemisahan dua bidang tersebut selama ini membuat penyusunan aturan dan pelaksanaan tugas menjadi kurang efektif. Pemisahan unit bidang Pidum dan Pidsus di lingkungan Kejaksaan Agung pun perlu dievaluasi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan keynote speech dalam diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Burhanuddin, idealnya terdapat satu komando operasional yang menaungi bidang pidana umum dan pidana khusus sehingga aturan yang dibuat tidak terpisah-pisah seperti saat ini.
"Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya begitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin.