JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 29 Juni 2026.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Juni 2026. Jam sidang pukul 09.00 WIB," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (28/6/2026).
Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian bunyi keterangan dalam SIPP.