Dalam kesempatan itu, ia juga menepis anggapan bahwa JPU dalam perkara ini melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan Chromebook. Menurutnya tindakan yang dilakukan kejaksaan murni penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga masuk ke meja persidangan murni penegak hukum.
"Tidak mungkin kita sesama anak bangsa, kami Jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga tidak mungkin kita akan melakukan proses kriminalisasi dalam perkara ini," pungkasnya.
(Awaludin)