Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Cermin Kejelian Kejaksaan Bongkar Korupsi Chromebook

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 14:33 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.

Hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Perkara tersebut sempat menuai pro kontra karena dianggap kriminalisasi politik.

"Kalau memang proyek Chromebook itu tidak bermasalah dan clear, mengapa Jurist Tan, staf khusus yang selalu dikatakan di depan para pejabat Kemdikbud saat itu bahwa: 'suara Jurist Tan adalah suara Nadiem' memilih kabur dan tidak berani menghadapi panggilan Kejaksaan Agung?" katanya, dikutip Kamis (2/7/2026).

Ia menilai langkah Kejaksaan melanjutkan penyidikan memiliki dasar logika penegakan hukum yang kuat. Apalagi, keputusan Jurist Tan menghindari pemeriksaan justru menjadi pertanyaan yang wajar bagi aparat penegak hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya