Sementara Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap identitas oknum anggota polisi yang diduga menyiksa seorang perempuan berinisial MAN atau M (30). Terduga pelaku adalah Aiptu N yang merupakan anggota Polres Tegal Kota.
Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat.
(Arief Setyadi )