Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta. Ketiganya kemudian diduga disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki diborgol dan tidak diberi makan.
(Awaludin)