Kejagung: Meski Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Ardiansyah Masih Berstatus ASN

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 18:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski telah menjadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemecatan ASN terhadap Febrie dinilai baru bisa dilakukan bila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ya masih (ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Meski begitu, Anang menegaskan, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung secara sukarela. "Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," terang Anang.

Bahkan, kata dia, fasilitas pengamanan dari prajurit TNI terhadap Febrie telah dicabut. "Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada ya. Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada ya," pungkasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya