Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menyatakan penahanan yang dilakukan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan terkait rehabilitasi harkat dan martabat ditolak.
(Arief Setyadi )