Breaking News! Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi Sah

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 20 Juli 2026 14:14 WIB
Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 02. Ruang sidang tampak dipadati para pendukung Roy yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dengan putusan tersebut, permohonan Roy yang menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan ditolak seluruhnya.

Perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya c.q. Dirreskrimum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Kamneg c.q. Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta c.q. Aspidum Kejati DKI Jakarta c.q. Kejari Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya