JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, Senin (20/7/2026).
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Namun, Kombes Abrianto memastikan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” ujarnya.
(Arief Setyadi )