Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP: KPU Minta DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2026 13:26 WIB
Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026) dengan pengadu Bonatua Silalahi melawan teradu Komisioner KPU RI.

Dalam petitum jawabannya, pihak KPU RI meminta DKPP menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Bonatua Silalahi. Lalu, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana disampaikan kubu Bonatua.

"Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat membacakan petitum jawaban, Selasa (21/7/2026).

"Jadi, kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI. Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya