TANGERANG - Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26), yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Jauhari, Selasa (21/7/2026).