Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp476 miliar.
Belakangan, rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
(Awaludin)