JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026). Langkah ini dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memanggil empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat saksi tersebut berinisial FA, DR, NH, dan TS.
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).