JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, untuk menjalani proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, Kamis (23/7/2026).
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan pada Kamis, 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksudkan untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk memperoleh keterangan.
Diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan untuk hadir memberikan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno juga mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi saya dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
(Awaludin)