Sebelumnya, KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD), sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser sebagai syarat bagi pihak yang ingin mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.