Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Sekjen ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 14:37 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, jabatan yang diembannya sebelum menjadi Sekjen ATR/BPN.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021–2026," kata Budi dalam keterangannya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya