Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bid Propam Polda Jabar menemukan cukup bukti bahwa ketiga anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Hasil itu akan diproses lebih lanjut melalui proses sidang kode etik profesi Polri," ucapnya.
Menurutnya, Polda Jabar berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara tegas dan transparan.
"Terima kasih atas semua pihak peduli dan kami menerima kritikan sebagai masukan kepada Polda Jabar,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )