Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara pasangan suami istri tersebut. Cekcok kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Dia berdalih melakukan tindakan tersebut karena terbawa emosi.
Meski telah menyampaikan penyesalan, proses hukum terhadap RF tetap berjalan. Dia kini ditahan di Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Polisi masih melengkapi penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, dan hasil visum.
(Fahmi Firdaus )