Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie di Jaksel, Sita Dokumen Terkait TPPU

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2026 13:58 WIB
Kejagung geledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di salah satu rumah mantan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di Jl. Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat 31 Juli 2026 kemarin sekira pukul 18.30-21.30 WIB.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang, Sabtu (1/8/2026).

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut. Selain Febrie, ada pihak swasta Don Ritto.

Total ada empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri yang tengah diusut Kejagung. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi ke dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi. Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Lalu SGD14.083.800. Selanjutnya Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya