"Dalam konteks inilah, negara tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik rekayasa perkara maupun pesanan kasus yang bertujuan menjatuhkan martabat seseorang ataupun korporasi dengan mengatasnamakan penegakan hukum," katanya.
Pieter mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipengaruhi kepentingan politik maupun oligarki berpotensi merusak kepastian hukum, menurunkan kepercayaan publik, hingga mengganggu iklim investasi nasional.
Meski demikian, ia menilai masih banyak aparat penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga peradilan yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Tantangannya, figur-figur tersebut harus diberikan ruang melalui sistem promosi yang transparan dan berbasis merit.
Selain pembenahan sistem, Pieter menilai pendidikan juga memegang peran penting dalam memutus mata rantai korupsi. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, tidak cukup hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku para pemimpin, budaya birokrasi, dan kehidupan politik sehari-hari.
Ia kemudian mengutip mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kofi Annan, yang menyebut korupsi paling banyak merugikan kelompok miskin karena mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
"Korupsi pada akhirnya bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Ia menggerus kualitas pendidikan, memperburuk layanan kesehatan, memperlambat pembangunan infrastruktur, serta memperlebar kesenjangan sosial. Korupsi sesungguhnya adalah pencurian atas masa depan rakyat," ujarnya.