JAKARTA - Mengapa korupsi seolah tak pernah benar-benar hilang dari Indonesia? Padahal, berbagai undang-undang telah diterbitkan, lembaga antirasuah dibentuk, hingga operasi tangkap tangan terus dilakukan. Namun, praktik suap, penyalahgunaan jabatan, dan korupsi anggaran masih terus bermunculan.
Menurut Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli, persoalan utama saat ini bukan lagi karena Indonesia kekurangan aturan atau lembaga penegak hukum, melainkan lemahnya konsistensi dalam menjalankan sistem yang sudah ada.
"Korupsi tak pernah benar-benar kalah di negeri ini. Selama hukum tebang pilih dan tata kelola dibiarkan rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya," kata Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
"Pemerintahan berganti, slogan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lalu dilemahkan, tetapi berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik hampir setiap pekan," ujarnya.
Bagi Pieter, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi mengapa korupsi terjadi, melainkan mengapa negara belum mampu menghentikannya.
Ia menilai selama ini keberhasilan pemberantasan korupsi lebih banyak diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, besarnya kerugian negara yang diselamatkan, atau banyaknya operasi tangkap tangan. Padahal, indikator tersebut baru menyentuh persoalan di hilir.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pencegahan, mulai dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), pendekatan Trisula KPK yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan, hingga Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di pemerintah daerah.
"Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi implementasi serta keteladanan para penyelenggara negara," katanya.
Pieter berpandangan korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemik. Tata kelola pemerintahan, menurutnya, masih menyisakan banyak celah penyalahgunaan kewenangan akibat regulasi yang tumpang tindih, pengawasan yang lemah, birokrasi yang berbelit, serta akuntabilitas yang belum menjadi budaya.
Akibatnya, berbagai temuan audit maupun kritik masyarakat seringkali hanya berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut yang nyata. "Negara seolah lebih sibuk mengelola akibat daripada membenahi penyebab," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas penegakan hukum. Menurut Pieter, hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kepentingan.
"Dalam konteks inilah, negara tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik rekayasa perkara maupun pesanan kasus yang bertujuan menjatuhkan martabat seseorang ataupun korporasi dengan mengatasnamakan penegakan hukum," katanya.
Pieter mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipengaruhi kepentingan politik maupun oligarki berpotensi merusak kepastian hukum, menurunkan kepercayaan publik, hingga mengganggu iklim investasi nasional.
Meski demikian, ia menilai masih banyak aparat penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga peradilan yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Tantangannya, figur-figur tersebut harus diberikan ruang melalui sistem promosi yang transparan dan berbasis merit.
Selain pembenahan sistem, Pieter menilai pendidikan juga memegang peran penting dalam memutus mata rantai korupsi. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, tidak cukup hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku para pemimpin, budaya birokrasi, dan kehidupan politik sehari-hari.
Ia kemudian mengutip mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kofi Annan, yang menyebut korupsi paling banyak merugikan kelompok miskin karena mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
"Korupsi pada akhirnya bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Ia menggerus kualitas pendidikan, memperburuk layanan kesehatan, memperlambat pembangunan infrastruktur, serta memperlebar kesenjangan sosial. Korupsi sesungguhnya adalah pencurian atas masa depan rakyat," ujarnya.
Karena itu, Pieter menilai agenda pemberantasan korupsi harus lebih menitikberatkan pada pembangunan sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan. Reformasi birokrasi harus berbasis kompetensi dan merit, promosi jabatan dilakukan secara transparan, pengawasan diperkuat dengan teknologi, serta perlindungan terhadap aparat berintegritas dan pelapor dugaan korupsi harus menjadi prioritas.
"Negara tidak kekurangan strategi memberantas korupsi. Yang masih langka adalah keberanian untuk menegakkannya secara konsisten, tanpa kompromi dan tanpa pilih kasih," katanya.
Lebih lanjut, Pieter menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pejabat yang dipenjara, melainkan dari semakin sempitnya ruang bagi korupsi untuk tumbuh.
"Ketika integritas menjadi budaya, hukum ditegakkan secara adil, dan orang-orang terbaik diberi kesempatan memimpin, saat itulah negara benar-benar menunjukkan bahwa ia tidak sekadar memerangi korupsi, tetapi telah belajar untuk tidak lagi hidup berdampingan dengannya," tegas Pieter.
(Arief Setyadi )