"Mereka saling mengenal selama kurang lebih empat bulan terakhir. Mereka sesama pengamen bersama-sama di Kota Probolinggo, sehingga bisa dikatakan satu kelompok," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan diduga bermula setelah korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras (miras) bersama di sekitar lokasi kejadian.
Perselisihan yang terjadi kemudian berkembang hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut korban diduga mengalami kekerasan menggunakan tangan kosong. Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga kembali melakukan penganiayaan menggunakan benda di sekitar lokasi.
"Setelah korban tergeletak, tersangka NAS dan AH melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang diambil di sekitar warung ke arah wajah dan kepala korban," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah, bongkahan aspal, batu, serta pakaian yang diduga digunakan oleh para tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
(Fahmi Firdaus )