PROBOLINGGO - Seorang pengamen manusia silver berinisial AWS (21) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, tewas dibunuh. Dua pelaku berinisial NAS (28) dan AH yang diduga terlibat dalam kematian korban AWS (21).
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Mereka sebelumnya diduga melarikan diri ke Banyuwangi hingga Bali.
Sementara satu orang lainnya berinisial KA masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap AWS hingga korban meninggal dunia.
Korban AWS merupakan warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Jasad korban ditemukan di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
"Para pelaku ini terdeteksi melarikan diri ke arah Banyuwangi dan Bali. Kita terus ikuti hingga pelarian terakhir ditemukan bahwa mereka berada di wilayah Kediri," ujar AKBP Rico dikutip Minggu (2/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap NAS dan AH pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mengungkap bahwa korban dan para tersangka sebelumnya saling mengenal.
Mereka diketahui sering beraktivitas bersama sebagai pengamen manusia silver di wilayah Kota Probolinggo.
"Mereka saling mengenal selama kurang lebih empat bulan terakhir. Mereka sesama pengamen bersama-sama di Kota Probolinggo, sehingga bisa dikatakan satu kelompok," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan diduga bermula setelah korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras (miras) bersama di sekitar lokasi kejadian.
Perselisihan yang terjadi kemudian berkembang hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut korban diduga mengalami kekerasan menggunakan tangan kosong. Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga kembali melakukan penganiayaan menggunakan benda di sekitar lokasi.
"Setelah korban tergeletak, tersangka NAS dan AH melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang diambil di sekitar warung ke arah wajah dan kepala korban," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah, bongkahan aspal, batu, serta pakaian yang diduga digunakan oleh para tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
(Fahmi Firdaus )