LPSK Masih Telaah Perlindungan Ferry 'Boboho'

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 21:30 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Foto: Dok LPSK)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan dan asesmen atas permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami masih melakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (3/8/2026).

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi keamanannya. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.

Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi ancaman terhadap Ferry Boboho yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, ia memastikan penitipan kepada LPSK dilakukan demi keamanan yang bersangkutan serta kelancaran penyidikan.

"Nanti tunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Kejagung tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terbaru, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi di Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Polri sebelumnya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total uang tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Sementara itu, dalam penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.

Di dalam brankas yang terkunci itu ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya