JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki penemuan 995 senjata angin di sebuah sekolah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi kini mendalami lokasi penyimpanan senjata tersebut, termasuk memastikan apakah keberadaan gudang atau tempat penyimpanannya telah diberitahukan sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, tempat penyimpanan senjata angin wajib diberitahukan kepada aparat kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
"Ini masih didalami terkait tentang izin impor, termasuk peletakan. Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022, wajib memberitahukan surat izin impor dan gudang penyimpanan," kata Budi, Sabtu (8/8/2026).
"Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak. Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan," tegas Budi.