Dalam perkara ini, Khariq diduga mengedit dan menyebarluaskan tangkapan layar yang memuat pernyataan Said Iqbal dalam pemberitaan di media.
Judul pemberitaan awal tentang pernyataan Said Iqbal itu diganti menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia', yang awalnya 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!'.
Dalam dakwaan yang termuat di SIPP PN Jakarta Pusat itu disebutkan, Khariq mengedit tangkapan layar hingga menyebarkan lantaran kecewa dengan pernyataan yang dimaksud.
"Bahwa Terdakwa Khariq Anhar adalah pemilik dari akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025, Terdakwa Khariq Anhar dengan menggunakan telepon selularnya ada membaca pernyataan dari Tokoh Terkenal bernama Saksi Ir. H. Said Iqbal termuat pada media digital Redaksikota. com," tulis dakwaan.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut. Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dengan cara pada Pukul 16.58 WIB terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal, dari media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan Aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang, sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," sambungnya.
(Arief Setyadi )