"Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapanpun,”ujarnya.
“Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )