JAKARTA - Eks Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo, Andre Soelistyo memberikan penjelasan terkait uang Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andre menyatakan uang tersebut merupakan transaksi antara PT AKAB dengan salah satu anak perusahaannya, Gojek Indonesia (GI). Menurutnya, saat itu terdapat restrukturisasi menjelang perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik.
"Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada hutang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar 809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru, Yang Mulia. Saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang eksisting. Mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai Rp809 miliar tersebut. Jumlah sahamnya mungkin sudah ada di dalam dokumen. Dan yang kejadian adalah uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru. Jadi uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia," kaya Andre.
"Kejadiannya tanggal 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, karena PT Gojek Indonesia berhutang terhadap PT AKAB sebelumnya, uang yang Rp809 miliar yang tadi masuk ke dana operasional PT Gojek Indonesia, kembali ke PT AKAB atas transaksi pelunasan hutang dan segala bunga yang sudah berjalan. Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statement-nya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU. Jadi tidak ada uang sepeser pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," sambungnya.
Mendengar pertanyaan tersebut, penasihat hukum Nadiem kemudian mempertanyakan apakah ada penerimaan uang itu terhadap kliennya.
"Saya lanjutkan pertanyaan saya, Saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?," tanta penasihat hukum.
"Tidak," jawab Andre.