Para tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain pengungkapan kasus obat keras berbahaya, Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap dua kasus menonjol terkait produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Pengungkapan dilakukan pada 1 Agustus dan 6 Agustus 2026, masing-masing di Pondok Gede dan hasil pengembangan di wilayah Tambun Selatan.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi. Mereka terdiri dari pihak yang menyediakan modal, penampung rekening, hingga pelaku yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sebelum diedarkan.