Menurut Putu Kholis, sindikat tersebut telah melakukan produksi sebanyak tiga kali selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam satu rangkaian produksi hingga transaksi, keuntungan yang diperoleh para pelaku dapat mencapai sekitar Rp5 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari jaringan tersebut, di antaranya tembakau sintetis, cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat pengaduk, baskom, dan kloroform yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
Putu Kholis menegaskan, Polres Metro Bekasi Kota akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya peredaran tramadol yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami melihat pola peredaran gelapnya berubah-ubah di Kota Bekasi. Sehingga jajaran Satresnarkoba dan seluruh Polsek di Kota Bekasi mulai saat ini menjadikan pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya menjadi salah satu fokus yang harus dikerjakan sesuai dengan harapan masyarakat,” paparnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
(Awaludin)