4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 19:05 WIB
4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras), dalam acara The Sounds Project. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembawa acara hingga pemberi tantangan dan peserta yang melafalkan ayat Alquran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Iman, Kamis (13/8/2026).

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga berperan sebagai pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung. Keduanya diduga menawarkan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol bagi pengunjung yang mampu melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.

Adapun tersangka M diduga berperan sebagai pihak yang menerima tantangan tersebut. M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya