Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Adhoc Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Menkum: Itu Warning

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 15 Agustus 2026 01:01 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah belum memiliki rencana membentuk pengadilan adhoc untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman merespons usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan adhoc khusus. Menurut Supratman, pernyataan Presiden merupakan peringatan bagi seluruh pejabat, bukan hanya jajaran BUMN.

"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita... beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," kata Supratman.

Ia mengatakan, Presiden juga mendorong perubahan tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi untuk meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi.

"Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakuk! Karena itu sekali lagi, kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," katanya.

"Tapi itu kan di mana-mana teman-teman bisa menyaksikan itu. Dan Presiden sudah menyatakan tidak boleh menggunakan perasaannya untuk menilai sesuatu, tetapi justru karena mendengar jeritan dari seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan adhoc khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Prabowo mengatakan, setelah Danantara dibentuk, pemerintah menemukan terdapat 1.074 perusahaan BUMN. Jumlah tersebut diakuinya mengejutkan karena sebelumnya ia memperkirakan perusahaan BUMN hanya sekitar 300-400 perusahaan.

Menurut Prabowo, sebagian perusahaan BUMN juga menjalankan kegiatan secara tidak semestinya dan tidak bertanggung jawab kepada negara.

“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” ujar Prabowo.

Atas kondisi tersebut, Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMN selama beberapa dekade terakhir.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan adhoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya