“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Meski demikian, Ali mengingatkan perkara yang membelit Febrie harus menunggu proses hukum. Menurutnya, sanksi baru dapat ditentukan setelah dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.
Apabila dalam proses hukum Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Ali berpandangan sanksinya seharusnya lebih berat dibandingkan pelaku dari kalangan masyarakat umum. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan prinsip hukum syariah, yang menurutnya mempertimbangkan tingkat pengetahuan seseorang terhadap hukum.
“Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,” ujarnya.