Ali kemudian memberikan ilustrasi mengenai perbedaan sanksi tersebut. Menurut dia, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi semestinya mendapat hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat awam yang melakukan tindak pidana serupa.
“Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut hukuman paling berat dapat diberikan jika memang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” ujarnya.
(Arief Setyadi )