JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Pj. Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi pada Selasa (18/8/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ketiga saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, hal yang akan digali dari keterangan mereka belum disebutkan.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.