JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Pj. Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi pada Selasa (18/8/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ketiga saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, hal yang akan digali dari keterangan mereka belum disebutkan.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembangan perkara tersebut berangkat dari temuan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya juga terkait dengan proyek-proyek di Rejang Lebong.
"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," kata Taufik, Selasa 28 Juli 2026.
Taufik membenarkan pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan. Namun, dia menegaskan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti.
"Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," ujarnya.
(Arief Setyadi )