Begini Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 5 Atlet

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2026 11:20 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.

“Waktunya berulang dari mulai tahun 2022 sampai 2025 bulan Desember,” kata Nurul.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi menyebut terdapat lima korban yang merupakan atlet putri.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Penyidik juga mengantongi bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan dari tersangka.

Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tutup Nurul.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya