Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU, Ini Alasannya!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2026 13:12 WIB
Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU
Share :

Polri memaparkan, pemeriksaan Febrie tanpa atau sebagai calon tersangka terlebih dahulu tidak serta merta membuat penetapan tersangkanya cacat hukum. Terlebih, penetapan tersangka Febrie telah sesuai aturan hukum yang berlaku setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Polri, tambahnya, telah memeriksa saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi, yang mana penetapan Febrie dilakukan berdasarkan lebih dari 2 alat bukti sah.

Maka itu, Polri meminta hakim menolak dalil Febrie yang menuding penetapan tersangkanya tidak sah karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukan apakah Pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka," kata Polri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya