JAKARTA - Komisi III DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural. Penundaan dilakukan setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono tidak hadir dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III sedianya mengundang Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Bareskrim Polri. Namun, tidak ada perwakilan dari Bareskrim yang hadir.
KPA telah hadir sesuai jadwal rapat pada pukul 10.00 WIB. Rapat kemudian sempat diskors selama sekitar 15 menit. Setelah kembali dibuka, perwakilan Bareskrim tetap tidak terlihat.
"Kasus-kasus yang berkaitan dengan reformasi agraria itu sangat penting, menyentuh langsung kepada rakyat dan masyarakat. Oleh karena itu pimpinan, karena Kabareskrim Polri pada hari ini tidak hadir, maka kami mohon agar rapat ini ditunda saja," ujar Soedeson.
Dia juga meminta Kabareskrim dihadirkan dalam rapat selanjutnya agar persoalan konflik agraria dapat dibahas secara langsung.