Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 20:32 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
Share :

Arif mengaku heran dengan adanya izin penggeledahan yang mencantumkan lokasi secara spesifik, sementara surat permohonannya hanya menyebut wilayah secara umum. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerbitan izin penggeledahan.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," tutur Arif.

Febri kemudian kembali mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Arif menjelaskan, penggeledahan dapat dinilai tidak sah apabila dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.

Menurut Arif, apabila izin dan surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah. Konsekuensinya, barang yang diperoleh dari penggeledahan tersebut juga dapat dipersoalkan sebagai alat bukti.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.

Diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Salah satu yang dipersoalkan ialah langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya