Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 20:32 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan mengenai permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya