Karena itu, Rasji menilai penerbitan sprindik yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk apabila tidak ditandatangani direktur penyidikan yang berwenang, dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung. Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," kata Rasji.
Dalam persidangan, Febri juga menanyakan kemungkinan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh Dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.
Rasji menekankan bahwa pembagian tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung harus dipatuhi oleh masing-masing pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," katanya.
Selain kewenangan penandatanganan, Rasji menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik. Hal itu mencakup dugaan kesalahan penulisan dalam sprindik, seperti bagian menimbang yang mencantumkan perkara berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah.