Ahli di Sidang Febrie: Sprindik Tak Diteken Dirdik Bisa Cacat Hukum

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 22:20 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung bertentangan dengan aturan internal Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat sprindik cacat hukum.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujar Rasji dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Pandangan itu disampaikan setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.

 

Menurut Rasji, apabila sprindik tidak ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan, penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia mengaitkan hal tersebut dengan asas legalitas dalam administrasi negara, yakni pejabat administrasi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang memiliki dasar aturan.

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," tuturnya.

Lebih lanjut, Rasji menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, peraturan internal Kejaksaan Agung tetap mengikat pejabat di lingkungan institusi tersebut.

"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," beber Rasji.

Rasji juga merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.

 

Karena itu, Rasji menilai penerbitan sprindik yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk apabila tidak ditandatangani direktur penyidikan yang berwenang, dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung. Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," kata Rasji.

Dalam persidangan, Febri juga menanyakan kemungkinan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh Dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Rasji menekankan bahwa pembagian tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung harus dipatuhi oleh masing-masing pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," katanya.

Selain kewenangan penandatanganan, Rasji menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik. Hal itu mencakup dugaan kesalahan penulisan dalam sprindik, seperti bagian menimbang yang mencantumkan perkara berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah.

 

Ia juga menyinggung pencantuman *tempus delicti* yang dinilai tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara saat ini masih 2026. Menurut Rasji, jika kondisi tersebut benar, hal itu menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan.

"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," katanya.

Rasji menambahkan, dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang didasarkan pada pertimbangan yang tidak valid dapat dinilai tidak sah.

"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid. Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid," paparnya.

"Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum. Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," kata Rasji.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya