JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasukkan nama Yuwanky ke dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan Yuwanky adalah pemilik Planet Batam, sekaligus diduga sebagai pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang yang telah ditangkap.
“Terkait DPO atas nama Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, dikutip Jumat (21/8/2026).
“Saat ini, yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ujarnya.