Dia mencontohkan barang yang ditemukan dalam penggeledahan, termasuk foto keluarga. Menurutnya, apabila barang tersebut benar-benar milik anggota keluarga, pihak yang merasa memiliki barang harus mengajukan klaim sebagai pihak ketiga sesuai ketentuan KUHAP.
"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim, kenapa benda saya atau barang saya disita. Ada di dalam ketentuan KUHAP bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," tuturnya.
Marcus mengatakan pihak yang mengklaim kepemilikan juga harus menjelaskan secara jelas barang yang dimaksud, jumlahnya, serta dasar kepemilikannya.
Menurutnya, kepemilikan atas harta benda memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan konstitusi. Namun, apabila barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap dapat dilakukan.
"Kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur libel. Dalam hukum perdata, kalau obscuur libel itu harus ditolak," katanya.
Marcus menegaskan, barang yang diklaim milik keluarga dapat dikembalikan apabila terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana. Namun, jika barang tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap sah dilakukan meskipun barang itu tercatat sebagai milik anggota keluarga.
"Kalau nanti itu terbukti barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga, terkait dengan tindak pidana, penyitaan itu tetap sah dan bisa dilakukan," ujarnya.
(Awaludin)