Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2026 15:11 WIB
Ahli hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.

Menurut Marcus, Febrie tidak dapat mewakili kepentingan anggota keluarganya dalam mengajukan klaim kepemilikan barang yang disita penyidik.

"Tidak serta-merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka. Karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," ujar Marcus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Marcus saat menjawab pertanyaan kubu Polri mengenai barang yang disita berdasarkan temuan di tempat yang berada dalam penguasaan tersangka dan diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Marcus mengatakan, klaim tersangka tidak otomatis membatalkan penyitaan, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya