Henry juga menyoroti masih ada inkonsistensi regulasi antara UUD 1945 dan undang-undang turunan. Dicontohkan masih ada pasal pencemaran nama baik lembaga negara atau pasal merongrong kewibawaan pemerintah.
Praperadilan berfungsi menjadi benteng perlindungan ini tidak boleh diruntuhkan. "Keadilan substansial tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar efisiensi waktu," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )